Jika Kotak Kosong Menang pada Pilkada 2024, KPU Akan Susun Aturan Pilkada Ulang 2025

Kolomkhusus.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menyusun aturan terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada) ulang pada 2025, jika ada kotak kosong yang menang dalam Pilkada Serentak 2024.

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, penyusunan Peraturan KPU terkait pilkada ulang ini dilakukan setelah pemerintah dan DPR sepakat dengan aturan tersebut.

 Idham mengatakan, aturan pilkada ulang ini digodok bersama dengan aturan rekapitulasi dan penetapan hasil Pilkada 2024.

“Saat ini KPU sedang menyelesaikan proses legal drafting rancangan peraturan KPU Tentang rekapitulasi dan penetapan hasil pilkada Yang rencananya pada akhir September 2024 ini akan dikonsultasikan dengan pembentuk undang-undang Dalam hal ini DPR dan pemerintah,” ujarnya kepada Kompas.com melalui telepon, Rabu (11/9/2024).

Idham mengatakan, aturan pilkada ulang jika kotak kosong yang menang sudah diatur dalam Pasal 54D Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Dengan adanya kesepakatan dari DPR dan pemerintah, KPU akan menyusun jadwal penyelenggaraan dan pasangan calon yang kemungkinan akan diulang pada 2025.

“Sesuai dengan ketentuan yang terdapat di dalam pasal 54D ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 undang-undang nomor 10 tahun 2016 jadi (dasar) penyusunan PKPU,” katanya.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI, KPU, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersepakat untuk menggelar Pilkada kembali 2025, jika pilkada suatu daerah dimenangkan kotak kosong.

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung pada Selasa (10/9/2024) malam dan menjadi kesimpulan sementara untuk dibahas lebih lanjut dalam rapat kerja berikutnya bersama KPU, Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP.

“Secara bersama menyetujui Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni tahun 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, Selasa (10/9/2024) malam.

More From Author

Pilkada 2024 di Daerah Dipastikan akan Melawan Kotak Kosong

Jika Tak Ada Putusan MK, Pakar Sebut Jumlah Calon Tunggal Pilkada Bisa Lebih Besar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *